Telkomsel Dorong Perlindungan Anak di Media Sosial dengan Fitur Digital Khusus

Rate this post



LABTekno.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memberikan respons terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial dan platform digital yang berisiko bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menyatakan bahwa perusahaan mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan PP TUNAS sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat, khususnya untuk anak-anak Indonesia.

“Kami memahami bahwa ruang digital membuka banyak peluang pembelajaran dan kreativitas, namun juga menghadirkan tantangan yang perlu dikelola secara bijak,” kata Fahmi kepada Bisnis, Selasa (24/3/2026).

Fahmi menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus sejalan dengan pemenuhan hak pelanggan untuk tetap tumbuh, belajar, dan berkembang melalui pemanfaatan teknologi secara positif. Dalam konteks ini, penguatan perlindungan dinilai dapat meningkatkan kualitas penggunaan internet yang lebih sehat dan bernilai tambah.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Telkomsel telah meluncurkan ProtekSi Kecil, sebuah layanan yang membantu orang tua menciptakan pengalaman digital yang lebih aman bagi anak. Fitur-fitur yang tersedia antara lain penyaringan konten, pengaturan waktu penggunaan internet, serta pemantauan aktivitas digital.

Selain itu, Telkomsel juga aktif mendorong pemanfaatan internet yang positif dan produktif melalui program InternetBAIK. Inisiatif literasi digital ini bertujuan untuk membangun kebiasaan berinternet secara bertanggung jawab, aman, inspiratif, dan kreatif. Program ini juga memberikan edukasi kepada generasi muda, guru, serta orang tua dalam menghadapi perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) secara bijak.

“Ke depan, Telkomsel akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mendukung ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Fahmi.

Kebijakan pembatasan akses media sosial dan platform digital berisiko bagi anak di bawah 16 tahun diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9/2026 sebagai turunan dari PP TUNAS.

Sebelumnya, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) juga menyambut baik kebijakan tersebut. Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, menilai kebijakan ini belum akan berdampak signifikan terhadap sektor ekonomi operator telekomunikasi maupun platform digital dalam jangka pendek.

Menurutnya, sebelum kebijakan berdampak pada bisnis, operator dan platform digital perlu menyepakati langkah moderasi di tingkat sistem dan jaringan, termasuk pengaturan format data serta mekanisme pendeteksian usia pengguna.

“Selain itu, di sisi aplikasi harus terhubung moderasi batas usia 16 tahun ke sistem antarplatform,” ujarnya.

Sarwoto menambahkan, mekanisme tersebut membutuhkan standar yang disepakati bersama agar dapat menghasilkan indikator kinerja utama (key performance indicator/KPI) terkait pembatasan usia pengguna. Dampak ekonomi kebijakan ini diperkirakan baru dapat diukur setelah sistem berjalan selama satu tahun.

Di sektor operator telekomunikasi, dia memperkirakan dampaknya tidak signifikan karena lebih dari 90% pelanggan menggunakan layanan prabayar, sehingga kinerja average revenue per user (ARPU) relatif tidak terpengaruh.

Sementara itu, pada penyedia konten, dampaknya akan sangat bergantung pada pihak yang mengambil keputusan pembelian konten, apakah orang dewasa atau anak di bawah usia 16 tahun.

Sarwoto juga menilai sosialisasi kebijakan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi regulator, penyedia layanan, dan masyarakat.

Adapun Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun akan terdampak penundaan akses ke platform digital berisiko tinggi.

Platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan.

Meutya juga mengajak keluarga memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk memperkuat interaksi langsung antara orang tua dan anak dengan mengurangi penggunaan gawai.

“Momen liburan bisa dimanfaatkan untuk lebih banyak waktu bersama keluarga. Gadget bisa dimatikan atau setidaknya dikurangi,” ujarnya.

Dia menekankan perubahan pola penggunaan teknologi digital membutuhkan kesiapan keluarga. Karena itu, peran orang tua menjadi kunci dalam membangun komunikasi yang lebih sehat antara orang tua dan anak.


Terimakasih sudah membaca artikel seputar teknologi terbaru di LABTekno.com. Untuk mendapatkan artikel dengan cepat, silahkan ikuti kami di Google News.
Author Image

Author

Mufid

Blogger dan Tech Enthusiast sejak tahun 2008. Saat ini sedang fokus di Digital Agency dan juga Jasa Pembuatan Website.

Leave a Comment